Proses rekrutmen karyawan merupakan momen yang pasti ada dalam berbisnis, terutama bila perusahaan sedang melakukan ekspansi atau hendak mengisi posisi yang kosong. Sebelum memulai proses, sebaiknya kamu ketahui dulu peraturan perekrutan karyawan baru berdasarkan undang-undang di Indonesia.
Terdapat banyak UU yang membahas hak dan kewajiban perusahaan maupun karyawan. Salah satunya adalah undang-undang tenaga kerja yang terbaru yaitu UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, atau juga memiliki sebutan Omnibus Law.
Dalam melakukan proses bisnis, penting bagi karyawan untuk memiliki pemahaman tentang regulasi yang berlaku demi terciptanya lapangan pekerjaan yang adil dan bisa berdaya optimal. Untuk lebih mendalaminya, baca dulu ulasan lengkapnya di bawah ini.
Peraturan Tentang Rekrutmen Karyawan di Indonesia

1. Peraturan Undang-Undang Rekrutmen Karyawan Mengenai Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja atau kontrak kerja merupakan perjanjian yang membahas hak dan kewajiban perusahaan dan karyawan, baik secara lisan dan/atau tulisan.
Perjanjian kerja lisan tetap memiliki kekuatan hukum dan sah selama perjanjian sudah memiliki kesepakatan pihak yang terlibat. Meski begitu, karena tidak ada bukti, penggunaan perjanjian lisan tidak direkomendasikan.
Karena sifatnya yang mengikat, karyawan baru hendaknya selalu membaca perjanjian kerja pada setiap lapangan pekerjaan dengan saksama sebelum membubuhkan tanda tangan agar isi perjanjian jelas bagi kedua belah pihak.
Tertera dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja harus memuat setidaknya informasi mengenai:
- Keterangan perusahaan berupa nama, alamat dan jenis usaha.
- Detail informasi karyawan berupa nama, alamat, jenis kelamin dan usia, jabatan atau jenis pekerjaan dan tempat pekerjaan.
- Informasi besaran upah dan cara pembayarannya
- Info mengenai hak dan kewajiban pihak yang terlibat.
- Tanggal mulai berlaku dan tanggal berakhirnya perjanjian kerja.
- Tempat dan tanggal pembuatan perjanjian kerja.
- Tanda tangan pihak yang terlibat.
2. Peraturan Undang-Undang Rekrutmen Karyawan Mengenai Status Karyawan
Dalam keseharian, banyak orang menggunakan istilah ‘karyawan kontrak’ dan ‘karyawan tetap’ dalam memaknai status karyawan. Penjelasan mengenai kedua status tersebut serta hak dan kewajibannya terdapat pada perjanjian kerja.
Dalam pasal 56 No.13 Tahun 2003 tertera bahwa perjanjian kerja ‘karyawan kontrak’ juga memiliki sebutan PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Sementara itu, perjanjian kerja ‘karyawan tetap’ memiliki sebutan PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.
Pasal tersebut menjelaskan mengenai ketentuan masing-masing jenis perjanjian kerja yang secara garis besar terhimpun dalam tabel berikut:
3. Peraturan Undang-Undang Rekrutmen Karyawan Mengenai Probation atau Masa Percobaan
Probation atau masa percobaan merupakan periode waktu penilaian terhadap karyawan di awal masa kerja. Tujuannya adalah untuk menilai kinerja karyawan selama bekerja sebelum resmi menjadi ‘karyawan tetap’.
Aturan tentang jangka waktu probation terdapat pada UU No.13 Tahun 2003, yaitu maksimal selama tiga bulan dan hanya dilakukan satu kali saja. Terlebih dari itu, maka perusahaan wajib mengangkat karyawan menjadi ‘karyawan tetap’.
Selama masa probation, perusahaan wajib membayar upah sesuai dengan jumlah upah minimum. Apabila perusahaan melanggar, maka sanksinya adalah pidana.
Tidak hanya itu, UU No.11 Tahun 2020 menyebutkan bahwa praktik perpanjangan waktu probation merupakan praktik yang tidak sah.
4. Peraturan Undang-Undang Mengenai Jam Kerja Karyawan
Ketentuan peraturan perekrutan karyawan mengenai jam kerja tertera dalam Pasal 81 angka 21 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut merupakan perubahan dari Pasal 77 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam pasal tersebut, pengaturan jam kerja adalah sebagai berikut:
- Periode kerja 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk perusahaan dengan hari kerja selama 6 hari dalam 1 minggu.
- Periode kerja 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk perusahaan dengan hari kerja selama 5 hari dalam 1 minggu.
Meski begitu, peraturan tersebut tidak berlaku untuk 10 sektor usaha yang tertera dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 233 Tahun 2003.
5. Peraturan Undang-Undang Mengenai Lembur
Peraturan terkait lembur masih memiliki keterkaitan dengan pengaturan jam kerja. Apabila karyawan bekerja selama lebih dari waktu yang sudah tertera pada UU No.13 Tahun 2003, maka perusahaan wajib membayarkan kompensasi berupa upah lembur.
Dalam UU Cipta Kerja, tercantum bahwa batas maksimal lembur adalah 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu. Peraturan ini belum termasuk lembur di hari libur nasional dan hari istirahat setiap minggunya.
6. Peraturan Undang-Undang Mengenai Upah dan Tunjangan

Upah atau gaji merupakan sejumlah uang yang dibayarkan oleh perusahaan sebagai bentuk imbalan atas pekerjaan yang ditunaikan oleh karyawan.
Besaran upah merupakan kesepakatan pihak perusahaan dan karyawan. Selain itu, jumlah upah harus tercantum dalam perjanjian kerja.
Satu hal yang perlu menjadi perhatian adalah perusahaan tidak boleh memberikan upah dengan jumlah yang lebih rendah dari upah minimum yang telah ditentukan pemerintah di daerah kerja.
Terdapat beberapa hal yang menjadi komponen upah. Berikut ulasannya:
- Upah Pokok, yaitu sejumlah uang yang perusahaan bayarkan sebagai imbal balik atas pekerjaan yang telah terselesaikan oleh pekerja. Besaran dan jangka waktu pemberian upah merupakan kesepakatan pihak perusahaan dan pekerja.
- Tunjangan Tetap, merupakan sejumlah imbalan yang perusahaan bayarkan bersamaan dengan upah pokok. Imbalan ini umumnya merupakan tunjangan atas hal yang tidak mudah berubah oleh faktor eksternal, misalnya tunjangan anak, tunjangan istri, dan lain-lain.
- Tunjangan Tidak Tetap, yaitu imbalan yang mudah berubah karena faktor eksternal, seperti tunjangan transportasi atau tunjangan makan. Pembayaran Tunjangan Tidak Tetap umumnya tidak memiliki satuan waktu yang sama dengan upah pokok.
- Tunjangan Keagamaan, yaitu pendapatan non upah di hari keagamaan yang memiliki jumlah sebesar satu kali upah pokok. Karyawan menerima tunjangan secara full apabila sudah bekerja lebih dari 12 bulan, dan proporsional bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun.
7. Peraturan Undang-Undang Mengenai Waktu Istirahat
Peraturan mengenai ketenagakerjaan Indonesia juga sudah mengatur mengenai hak karyawan atas waktu istirahat.
Dalam Pasal 79 UU Ketenagakerjaan, perusahaan wajib memberikan karyawan jeda waktu untuk beristirahat selama setidaknya 30 menit setiap 4 jam bekerja terus menerus.
Selain itu, UU yang sama juga menjelaskan bahwa perusahaan harus memberikan karyawan waktu istirahat sebanyak dua hari dalam satu minggu.
Namun, di UU Omnibus Law yang terbaru, tercantum bahwa waktu istirahat karyawan berubah menjadi satu hari dalam satu minggu. Kebijakan untuk melebihkan waktu istirahat merupakan hak perusahaan.
8. Peraturan Undang-Undang Mengenai Hak Cuti Karyawan
Peraturan mengenai hak cuti karyawan terdapat dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di UU tersebut, tercantum bahwa karyawan berhak mendapatkan cuti tidak kurang dari 12 hari dalam satu tahun.
Perusahaan bisa memberikan cuti lebih dari 12 hari. Selama jatah cuti tidak kurang dari 12 hari, maka tidak termasuk melanggar ketentuan.
Dalam hal cuti, karyawan memiliki hak atas 7 macam cuti, yaitu:
- Cuti Tahunan
- Cuti Bersama
- Holiday Leave atau Cuti Besar
- Cuti Sakit
- Cuti Melahirkan
- Libur Menikah, Kerabat Meninggal Dunia atau Hal Penting Lainnya
- Kompensasi Atas Cuti
9. Peraturan Undang-Undang Mengenai Peraturan Perusahaan
Sudah hal yang lazim apabila setiap perusahaan memiliki peraturannya masing-masing.
Perusahaan juga memiliki hak untuk membuat peraturan yang berlaku di perusahaan demi menjaga ekosistem kerja yang kondusif.
Meski begitu, perusahaan perlu memastikan bahwa peraturannya tidaklah bertentangan dengan undang-undang.
UU No.13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa perusahaan wajib memiliki peraturannya sendiri saat memiliki karyawan dengan jumlah minimal 10 orang. Namun, pembuatan peraturan tidak bersifat wajib apabila perusahaan sudah memiliki Perjanjian Kerja Bersama dengan serikat kerja.
10. Peraturan Undang-Undang Mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja merupakan penghentian hubungan kerja karena hal-hal tertentu yang menyebabkan terhentinya hak dan kewajiban dari pihak perusahaan maupun karyawan.
Adapun hal-hal yang bisa menimbulkan PHK sesuai UU Cipta Kerja adalah sebagai berikut:
- Karyawan meninggal dunia
- Berakhirnya jangka waktu perjanjian
- Pekerjaan sudah terselesaikan sesuai kesepakatan
- Terdapat putusan pengadilan
- Terjadi hal-hal tertentu yang tertera pada perjanjian kerja yang bisa mengakibatkan putusnya hubungan kerja.
Apabila alasan PHK merupakan hal-hal yang tidak ada di poin di atas, pasal 151 ayat 1 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menetapkan bahwa pengusaha, pekerja dan pemerintah wajib menghindari terjadinya PHK.
Rekrut Karyawan Terbaik dengan KANDIDAT
Berjalannya proses kerja yang optimal merupakan buah dari kerjasama yang baik antara pihak perusahaan dan karyawan.
Maka dari itu, penting bagi perusahaan untuk memilih karyawan dengan kualifikasi yang sesuai dengan pekerjaan serta memiliki karakter yang cemerlang.
Dengan KANDIDAT, perusahaan akan memiliki peluang lebih besar untuk bertemu calon karyawan potensial dengan sistem penyaringannya yang berbeda dengan yang lain.
KANDIDAT merupakan aplikasi job portal yang bisa kamu unduh di App Store (iOS) dan Play Store (Android) secara gratis. Kamu juga bisa mengikuti perkembangan terbaru dari KANDIDAT di Instagram dan Facebook.
Untuk pasang lowongan iklan di KANDIDAT, kamu tidak perlu mengeluarkan biaya. Hanya dengan mendaftarkan perusahaan di aplikasi KANDIDAT, kamu sudah bisa mencari karyawan baru dengan gratis.
Tidak hanya itu, KANDIDAT juga menyediakan fasilitas tes verifikasi data di kantor-kantor KANDIDAT yang tersebar di berbagai kota.
Kamu juga akan mendapat fasilitas tes kemampuan dasar seperti tes kesehatan mata, kemampuan bahasa asing, kemampuan komputer, hingga psikotes.
Dengan ini, proses rekrutmen karyawan baru perusahaan kamu pasti akan berjalan dengan lebih cepat dan efisien.
Kesimpulan
Pengetahuan akan regulasi yang sedang berlaku merupakan bekal bagi perusahaan untuk membangun ekosistem kerja yang kondusif, adil serta efisien. Maka dari itu, penting bagi para petinggi perusahaan untuk selalu mengikuti perkembangan terbaru, terutama hal-hal terkait ketenagakerjaan.
Begitupun dengan proses rekrutmen. Penerapan regulasi yang sesuai dengan undang-undang mampu menimbulkan rasa percaya pada calon karyawan hingga kesempatan perusahaan untuk menggaet tenaga kerja berprestasi pun semakin besar.
Terkait metode perekrutan karyawan, perusahaan bisa mempercayakan semuanya pada KANDIDAT untuk mencari calon karyawan yang memenuhi kualifikasi. KANDIDAT juga memastikan bahwa proses perekrutan perusahaan kamu bisa berjalan dengan cepat dengan berbagai fasilitas yang KANDIDAT berikan.
Baca Juga: 11 Cara Menemukan Karyawan Terbaik Saat Rekrutmen Karyawan
Proses perekrutan karyawan merupakan momen yang pasti ada dalam berbisnis, terutama bila perusahaan sedang melakukan ekspansi atau hendak mengisi posisi yang kosong. Sebelum memulai proses, sebaiknya kamu ketahui dulu peraturan perekrutan karyawan baru berdasarkan undang-undang di Indonesia
Tunjangan Tetap merupakan sejumlah imbalan yang perusahaan bayarkan bersamaan dengan upah pokok. Imbalan ini umumnya merupakan tunjangan atas hal yang tidak mudah berubah oleh faktor eksternal, misalnya tunjangan anak, tunjangan istri, dan lain-lain.
Dalam Pasal 79 UU Ketenagakerjaan, perusahaan wajib memberikan karyawan jeda waktu untuk beristirahat selama setidaknya 30 menit setiap 4 jam bekerja terus menerus.
Selain itu, UU yang sama juga menjelaskan bahwa perusahaan harus memberikan karyawan waktu istirahat sebanyak dua hari dalam satu minggu.
Namun, di UU Omnibus Law yang terbaru, tercantum bahwa waktu istirahat karyawan berubah menjadi satu hari dalam satu minggu. Kebijakan untuk melebihkan waktu istirahat merupakan hak perusahaan.